Musi Rawas, InfoMuraNews.com - Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Fraksi Partai Demokrat, H
Alamsyah A Manan melarang kendaraan tronton melintasi jalan Simpang Semambang,
Bamasco, Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri hingga Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan
Tugumulyo. Bahkan, bila masih ada tronton yang ngeyel melintasi maka mendesak
Dinas Perhubungan atau masyarakat mengkandangkan kendaraan tersebut.
“Untuk jalan Simpang Semambang, Bamasco, Leban Jaya
Kecamatan Tuah Negeri hingga Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo statusnya
jalan Kabupaten dan tidak boleh tronton melintasi,”tegas Alamsyah kepada
wartawan, Sabtu (15/3/2025) usai mengikuti Paripurna LKPJ Bupati Mura Tahun
2024.
Dikatakan politisi partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono
ini larangan tronton yang melintasi jalan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab,
disamping memang statusnya jalan milik Kabupaten tentu dikhawatirkan akan
merusak jalan tersebut. Apalagi, tronton yang melintasi mempunyai kapasitas
besar.
Menurut Anggota DPRD yang menjabat masuk periode kelima ini
bahwa larangan ini sudah ia sampaikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Mura untuk
turun mengawal jangan sampai tronton yang melintasinya.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Dishub Mura dan sudah
diteruskan ke Bupati Mura, Hj Ratna Machmud,”ujarnya.
Hanya saja, bila larangan ini tidak diindahkan atau
dipatuhi. Maka ia mendesak Dishub mengambil tindakan tegas dengan
mengkandangkan kendaraan tersebut. Bahkan, kalau Dishub tidak berani maka ia
minta tokoh masyarakat dan pemuda Simpang Semambang, Bamasco, Leban Jaya dan
Wonorejo menghadangnya.
“Saya bertanggung jawab penuh kalau ada masyarakat yang
menghadang tronton dibenturkan dengan aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.
(Adv)
Posting Komentar