Musi Rawas, InfoMuraNews.com - DPRD Kabupaten Musi Rawas
menggelar Rapat Paripurna penting yang menandai langkah awal penataan regulasi
daerah tahun 2025.
Rapat ini bertujuan untuk penandatanganan nota kesepahaman
dan penetapan keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) yang mencakup 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas
pada Jumat (2/5/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik
Olah, S.E., M.I.Kom, dan dihadiri oleh 21 anggota dewan, Wakil Bupati Musi
Rawas H. Suprayitno, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD.
Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda), Imam Kurniawan, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan lintas
sektor, baik legislatif, eksekutif, maupun stakeholder lain dalam penyusunan
Propemperda 2025.
“Penetapan Propemperda ini merupakan langkah strategis dalam
membangun fondasi hukum yang kokoh untuk kemajuan Musi Rawas. Kami berharap OPD
pengusul dapat menyiapkan naskah akademik dan data pendukung secara
komprehensif,” ujar Imam.
Dari total 13 Raperda yang ditetapkan, tujuh di antaranya
berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sementara enam lainnya merupakan
inisiatif DPRD.
Berikut rinciannya:
*Raperda dari Pemkab Musi Rawas:
-Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas
2025–2045
-Perubahan atas Perda No. 6/2019 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah
-Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan
Permukiman Kumuh
-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2025–2029
-Perlindungan Anak
-Perubahan atas Perda No. 3/2018 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B
Perubahan Kedua atas Perda No. 10/2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
*Raperda Inisiatif DPRD Musi Rawas:
-Perubahan Perda No. 1/2019 tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan
-Rencana Umum Penanaman Modal
-Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM
-Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
-Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Narkoba
Dengan disetujuinya 13 Propemperda ini, DPRD dan Pemkab Musi
Rawas menunjukkan komitmen nyata dalam menata regulasi daerah yang adaptif,
solutif, dan pro-rakyat.
Langkah ini diyakini akan menjadi pendorong kuat untuk
pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas. (Adv)
Posting Komentar