DPRD Mura Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Pembentukan Propemperda


 

Musi Rawas, InfoMuraNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepahaman dan penetapan keputusan DPRD Musi Rawas tentang rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Mura, tahun anggaran 2025. (3/5/2025)

 

Rapat Paripurna sendiri di dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah., S.E., M.I.Kom dan dihadiri 21 anggota dari 40 anggota DPRD Mura serta juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, beserta Perwakilan Forkopimda Musi Rawas dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemerintah Musi Rawas.

 

Selanjutnya Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Mura Firdaus Cik Olah., S.E., M.I.Kom setelah mendengarkan laporan dari Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Amri Aziz, terkait dengan Rapat Paripurna.

 

Pimpinan Rapat mempersilahkan Perwakilan dari badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Musi Rawas menyampaikan laporannya.

 

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Musi Rawas tahun 2025 yang disampaikan oleh Imam Kurniawan, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak baik itu dari legislatif , eksekutif serta semua stakeholder.

 

Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 berjumlah 13 Raperda dengan rincian 7 Raperda berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, 6 Raperda dari Inisiatif DPRD Musi Rawas.

 

Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.

 

Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung lainnya.

 

Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.

 

Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung lainnya. (Adv)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama