Musi Rawas, InfoMuraNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam
rangka penandatangan nota kesepahaman dan penetapan keputusan DPRD Musi Rawas
tentang rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten
Mura, tahun anggaran 2025. (3/5/2025)
Rapat Paripurna sendiri di dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah., S.E., M.I.Kom dan dihadiri 21 anggota dari
40 anggota DPRD Mura serta juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas,
H Suprayitno, beserta Perwakilan Forkopimda Musi Rawas dan beberapa kepala OPD
di lingkungan Pemerintah Musi Rawas.
Selanjutnya Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Mura Firdaus Cik
Olah., S.E., M.I.Kom setelah mendengarkan laporan dari Kepala Bagian (Kabag)
Persidangan Amri Aziz, terkait dengan Rapat Paripurna.
Pimpinan Rapat mempersilahkan Perwakilan dari badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Musi Rawas menyampaikan laporannya.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD
Musi Rawas tahun 2025 yang disampaikan oleh Imam Kurniawan, dirinya mengucapkan
terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak baik itu dari legislatif ,
eksekutif serta semua stakeholder.
Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten
Musi Rawas tahun 2025 berjumlah 13 Raperda dengan rincian 7 Raperda berasal
dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, 6 Raperda dari Inisiatif DPRD Musi Rawas.
Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku
sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah
DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir
untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.
Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang
telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal
ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung
lainnya.
Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku
sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah
DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir
untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.
Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang
telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal
ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung
lainnya. (Adv)
Posting Komentar